Penerima PKH yang Telah Mampu dapat Dikenakan Pidana 5 Tahun Kurungan Penjara atau Denda Rp 50 Juta
Polemik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran terus bermunculan. Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial itu dinilai tidak menyentuh orang miskin, sebab masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh bantuan PKH dimana warga yang benar-benar miskin jauh harapan untuk mendapatkan bantuan PKH.
“Iya memang ada pengaduan dari warga yang menilai penerima bantuan PKH tidak tepat sasaran. Sebenarnya adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinilai mampu namun masih tetap menerima bantuan PKH tidak bisa diartikan secara langsung bahwa bantuan PKH itu sendiri tidak tepat sasaran.
Polemik ini, harus dikaji ulang dari awal pendataan penerima bantuan PKH saat ini terdapat KPM penerima PKH yang dinilai sudah kaya, namun itu menjadi baro meter keberhasilan PKH untuk memberantas kemiskinian”, ujar Febri.
Penerima PKH datanya diambil dari BPS. Itu yang harus dikaji ulang apakah penerima PKH yang kaya itu sudah mapan sejak awal jadi penerima PKH atau tidak, jika benar berarti ada human eror. Sedangkan kami hanya memastikan penerima yang ada dilapangan”, tambahnya, Minggu (16/06/2019).
Febri melanjutkan, di dalam program PKH akan dilakukan exit KPM yang bertujuan untuk mengganti penerima PKH yang telah mampu secara ekonomi dalam enam tahun sekali.
“Dalam 6 tahun sekali akan ada exit. Penerima yang sudah mapan akan diganti, sedangkan yang belum akan ada penambahan tiga tahun.
Namun sampai tahun 2019 belum ada exit di Way Kanan dan ini penyebab munculnya polemik di masyarakat. Untuk menangani hal tersebut kita telah berkoordinasi dengan pihak kampung/kelurahan untuk meninjau ulang data penerima PKH”, ujarnya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kampung/kelurahan untuk meninjau ulang bagi penerima PKH yang sudah mampu dan memberikan pemahaman kepada warga agar tidak ada kesalahan presepsi.
Selain itu pendamping PKH di tiap kecamatan telah melakukan pendekatan personal dan alhamdulillah sudah ada beberapa warga yang mengundurkan diri menolak untuk menerima bantuan PKH dikarnakan dirinya sudah tidak berhak menerima bantuan PKH (telah mampu), penolakan juga dilengkapi dengan surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai”, terangnya.
Febri, berharap kepada warga yang mendapatkan bantuan PKH dan yang merasa telah mampu diharapkan mengundurkan diri dengan cara membuat surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai dan diserahkan kepada pendamping PKH.
“Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:
Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sumber: kupastuntas.com
0 Response to "Penerima PKH yang Telah Mampu dapat Dikenakan Pidana 5 Tahun Kurungan Penjara atau Denda Rp 50 Juta"
Posting Komentar